Sabtu, 22 April 2017

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan 

Hasil gambar untuk logo Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keputusan Presuden  No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan merupakan 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya adalah Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Untuk pengeluaran rutin, Komnas Perempuan memperoleh dukunganan dari Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dan hibah dari lembaga donor. Komnas Perempuan melakukan pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini dilakukan melalui laporan tertulis yang bisa diakses oleh publik maupun melalui acara “Pertanggungjawaban Publik” di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdialog langsung.
Susunan organisasi Komnas Perempuan terdiri dari komisi Paripurna dan Badan Pekerja. Anggota komisi Paripurna berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, agama dan suku yang memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan, wawasan kemanusiaan dan kebangsaan serta tanggungjawab yang tinggi untuk mengupayakan tercapainya tujuan Komnas Perempuan.

Latar Belakang

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia (NHRI, National Human Rights Institution), yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, fakta menunjukkan setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa; 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual berdasarkan Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Landasan Kerangka Kerja Komnas Perempuan:
1.Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
3.Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT)

Tujuan Komnas Perempuan:
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.

Mandat dan Kewenangan Komnas Perempuan:
1. Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
2. Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
3. Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
4. Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislative, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusuanan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.;
5. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

Pelaksana Mandat 2015-2019
Rapat paripurna komisioner Komnas Perempuan adalah otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penanggung jawab pelaksanaan mandat Komnas Perempuan. Para komisioner berasal dari latar belakang yang beragam dan memenuhi prinsip-prinsip Paris untuk sebuah mekanisme hak asasi manusia. Pemilihan komisioner diselenggarakan secara terbuka, dilaksanakan oleh sebuah tim seleksi independen, dan melalui konsultasi dengan mitra-mitra Komnas Perempuan dalam penentuan kriteria dan proses penyeleksian. Guna memastikan keberlanjutan inisiatif organisasi sekaligus merawat demokrasi, seorang komisioner dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali dan jumlah komisioner yang menjabat untuk periode kedua paling banyak adalah sepertiga dari total anggota paripurna.
Ada 15 orang komisioner yang bertugas untuk masa bakti 2015-2019. Seorang ketua dan dua wakil ketua dipilih di antara mereka. Selebihnya, para komisioner membagi diri dalam Subkomisi dan Gugus Kerja untuk mengawal pelaksanaan mandat Komnas Perempuan. Saat ini ada 5 Subkomisi, 3 Gugus Kerja dan 2 tim, yaitu:
•Subkomisi Pemantauan,
•Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Perempuan Korban Kekerasan,
•Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan,
•Subkomisi Pendidikan,
•Subkomisi Partisipasi Masyarakat
•Gugus Kerja Papua,
•Gugus Kerja Pekerja Migran (GK-PM),
•Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (GK-PKHN)
•Tim Advokasi Internasional
•Tim Penguatan mekanisme HAM nasional untuk perempuan
Dalam kerjanya, para komisoner didukung oleh badan pekerja yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Badan pekerja terbagi dalam divisi dan unit sesuai dengan subkomisi dan gugus kerja yang ada, serta dalam lima bidang kesekretariatan, yaitu Sekretaris Pimpinan, Bidang Umum, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), bidang Keuangan dan akuntansi, bidang Recourse Centre (RC), serta bidang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME)

Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2010-2014:
Ketua:
Azriana
Wakil Ketua:
Yuniyanti Chuzaifah
Budi Wahyuni
Anggota:
Adriana Venny Aryani, Indraswari, Indriyati Suparno, Irawati Harsono, Kharirah Ali, Magdalena Sitorus, Marianna Amiruddin, Masruchah, Nahe'i, Nina Nurmila, Saur Tumiur Situmorang, Sri Nurherawati.
Sekretaris Jenderal:
Heemlyvaartie D. Danes

Peran dan Isu Krusial Komnas Perempuan
Peran
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :
1.Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
2.Pusat pengetahuan (resource center) tentang Hak Asasi Perempuan;
3.Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;
4.Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
5.Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Sebelas Isu Krusial Komnas Perempuan 2015-2019:
1.Kekerasan terhadap perempuan akibat pemiskinan perempuan, termasuk dalam konteks migrasi, eksploitasi tenaga kerja di pabrik dan rumah tangga, eksploitasi sumber daya alam, dan pengungsian;
2.Kekerasan terhadap perempuan akibat politisasi identitas dan kebijakan berbasis moralitas dan agama;
3.Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, konflik dan bencana;
4.Penguatan mekanisme hak asasi manusia bagi perempuan;
5.Kekerasan seksual
6.Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkawinan dan keluarga;
7.Perlindungan dan dukungan bagi Perempuan Pembela HAM





sumber :

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Anti_Kekerasan_terhadap_Perempuan
  • https://www.google.co.id/search?q=logo+Komisi+Nasional+Anti+Kekerasan+terhadap+Perempuan&rlz=1C1AOHY_idID712ID739&espv=2&tbm=isch&imgil=Hfi1_cfOYoUMTM%253A%253B2kDs6g98dBtMzM%253Bhttp%25253A%25252F%25252Fsinarharapan.net%25252F2016%25252F05%25252Findonesia-sangat-rentan-dengan-kejahatan-seksual%25252F&source=iu&pf=m&fir=Hfi1_cfOYoUMTM%253A%252C2kDs6g98dBtMzM%252C_&usg=__QV1He-Cw7vHvye8bjO6ClEs9-qw%3D&biw=1024&bih=705&dpr=1&ved=0ahUKEwiEntHj27nTAhXHGZQKHYanCDwQyjcINA&ei=TCr8WITIOMez0ASGz6LgAw#imgrc=Hfi1_cfOYoUMTM:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar